Larantuka – Kebijakan pembatasan sub penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Bupati Flores Timur menindaklanjuti Surat Kepala BPH Migas Nomor 1193/Ka BPH/2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang moratorium usulan baru sub penyalur BBM, mendapat penolakan oleh sejumlah warga yang sudah menjadi Sub Penyalur selama puluhan Tahun Lamanya. Gerakan penolakan ini disampaikan secara langsung kepada Bapak Penjabat Bupati Flores Timur pada Senin, 25 Maret 2024 di Ruangan Beliau.
- Today is: