Diduga Paksa Mahasiswi VCS, Oknum Bripda di Jakarta Akan Dilaporkan ke Propam

Foto : Terduga Pelaku

Sionlines.com, Jakarta - Seorang anggota kepolisian berpangkat Bripda (YZ) yang berdinas di Jakarta dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pemaksaan _video call sex_ (VCS) terhadap seorang mahasiswi, (2/6). 

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula saat korban baru mengenal terduga pelaku melalui media sosial. Oknum polisi yang disebut baru berdinas sekitar 1,5–2 tahun itu diduga terus-menerus membujuk dan memaksa korban untuk melakukan VCS.

Korban menolak dan memilih menempuh jalur hukum. Menanggapi serius ia menyampaikan Dalam laporannya, korban meminta Propam menindak tegas oknum tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

Jika terbukti, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi kode etik hingga pidana sesuai UU yang berlaku,”.

Sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran asusila dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hingga berita ini ditayangkan, terduga pelaku belum memberikan keterangan resmi. Propam menyatakan akan memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti digital terkait kasus tersebut. (**) 

Category
Tags
We build our Drupal themes using best practices in choosing right modules, configuration and providing sample content so you can have your Drupal website faster, more stable and easy to maintain.