Kejari Bengkulu

Bengkulu - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) kembali menegaskan komitmen penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan.

Pada Senin (15/12/2025), Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Persetujuan ini dicapai setelah ekspose perkara yang digelar secara daring pada pukul 12.30 WIB.