Bengkulu, – Sejumlah massa dari Ormas Maju Bersama Bengkulu bersama LSM Lentera RI menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rabu (19/2/2025). Mereka menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dan mark up proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu.
Aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini diikuti sekitar 20 orang dan dipimpin oleh Muhammad Diamin, Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu. Turut hadir beberapa koordinator lapangan dan orator yang menyampaikan tuntutan kepada pihak Kejari Bengkulu.
Dalam orasinya, massa mendesak Kejari Bengkulu untuk segera mengusut dugaan penyimpangan proyek tahun 2024 di Disdikbud Kota Bengkulu yang menelan anggaran Rp30 miliar. Mereka juga menyoroti dugaan pungutan liar dalam jual beli buku di lingkungan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta dugaan gratifikasi dalam penetapan kepala sekolah.
Sekitar pukul 10.34 WIB, perwakilan massa aksi yang terdiri dari lima orang diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, S.H., M.H., untuk melakukan audiensi. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejari berjanji akan segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan dan meminta perwakilan massa aksi untuk terus berkoordinasi guna mengetahui perkembangan kasus yang dilaporkan.
Usai audiensi, massa kembali menggelar orasi sebelum akhirnya membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam aksi tersebut, mereka menggunakan alat peraga berupa mobil komando, pengeras suara, serta spanduk dan pamflet yang berisi tuntutan mereka.
Polresta Bengkulu bersama Polsek Ratu Samban turut melakukan pengamanan terbuka dan tertutup guna memastikan aksi berjalan aman dan kondusif. Aksi ini merupakan lanjutan dari rencana unjuk rasa sebelumnya yang sempat tertunda akibat kunjungan Tim Kejaksaan Agung RI.
Polresta Bengkulu tetap berkomitmen menjaga stabilitas keamanan di tengah aksi penyampaian aspirasi masyarakat, serta memastikan bahwa setiap kegiatan berlangsung secara tertib dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.